Luhut Pandjaitan Perkenalkan MGCR untuk Selesaikan Persoalan Minyak Goreng

- 25 Juni 2022, 18:28 WIB
Ilustrasi - Menko Marves Luhut Pandjaitan memaparkan waktu terkait pembelian minyak goreng curah lewat Aplikasi PeduliLindungi beserta harganya.
Ilustrasi - Menko Marves Luhut Pandjaitan memaparkan waktu terkait pembelian minyak goreng curah lewat Aplikasi PeduliLindungi beserta harganya. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

PORTAL MINAHASA - Pemerintah telah melalukan berbagai upaya dalam menekan harga minyak goreng agar kembali stabil dan mudah dijangkau masyarakat. Akan tetapi masalah tersebut hingga kini belum juga terselesaikan.

Sejak beberapa bulan lalu, persoalan minyak goreng telah menambah beban masyarakat yang baru saja akan bangkit dari keterperukan akibat pandemi Covid-19.

Pemulihan ekonomi pascapandemi pun makin sulit dilakukan masyarakat dan UMKM lantaran harga minyak goreng yang melambung tinggi.

Baca Juga: Vladimir Putin Sebut Pencekalan Ekspor Biji-bjian Rusia oleh Negara Barat Berakibat pada Krisis Pangan Dunia

Sejumlah cara pun dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mulai dari pemberlakuan dan pencabutan HET minyak goreng, larangan ekspor minyak goreng serta turunannya, hingga subsidi minyak goreng curah.

Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengenalkan program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang mulai diinisiasi pada akhir Mei 2022 lalu.

Pemerintah mengampanyekan program tersebut untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah dengan menggunakan sistem digital agar bisa dinikmati bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Ultimatum Cristiano Ronaldo ke Manchester United Hingga Ancaman Hengkang di Musim Panas Ini

Luhut Pandjaitan, sosok yang ditugasi Presiden Jokowi untuk membantu penanganan pengendalian minyak goreng khusus wilayah Jawa dan Bali, mengatakan supaya distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen maka pemerintah akan melakukan transisi penjualan dan pembelian minyak goreng curah.

Mulai Senin, 27 Juni 2022, Luhut bersama kementerian dan lembaga terkait akan melakukan sosialisasi pembelian dan penjualan minyak goreng melalui aplikasi PeduliLindungi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.

Melalui program MGCR tersebut, Luhut menjelaskan pembelian minyak goreng selama dua minggu ke depan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Beri Tanggapan soal Kerap Dijuluki 'Menteri Segala Urusan'

Sementara bagi masyarakat yang belum memiliki PeduliLindungi masih bisa membeli MGCR dengan menunjukkan NIK.

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu, 25 Juni 2022.

Luhut menjamin di toko atau pengecer yang telah terdaftar resmi dalam program tersebut akan memperoleh minyak goreng curah sesuai HET, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Baca Juga: Tak Main-main, Chelsea Siapkan Werner atau Pulisic untuk Bujuk Juventus Melepas Matthijs de Ligt

Perlu diketahui, tidak semua toko dapat menjual MGCR. Oleh karena itu, untuk mengetahui toko mana saja yang menjual MGCR, masyarakat bisa mendatangi kios, toko, atau warung yang memasang tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.

Atau bisa juga mengakses laman www.minyak-goreng.id untuk melihat titik terdekat penjual MGCR di wilayah tempat tinggal masyarakat.

Luhut berharap dengan program MGCR tersebut, distribusi minyak goreng dapat berjalan hingga ke level terbawah.

Baca Juga: Cerita Zulkifli Hasan Ditunjuk sebagai Mendag oleh Jokowi Hingga Segera Bereskan Masalah Minyak Goreng

“Jangan sampai masih ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu, jadi kita juga perlu bersabar untuk menunggu hasilnya,” ucap Luhut seperti dilansir Portal Minahasa dari Pikiran-rakyat.com.***

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah