PORTAL MINAHASA – Jangan langsung karena namanya obat herbal, sementara ada kandungan berbahaya.
Kandungan berbahaya dari obat herbal, juga bisa ditelusuri lewat aplikasinya BPOM.
Standar obat herbal menurut pemerintah sudah ada, jangan tergiur dan lansung membeli apalagi mengonsumsinya.
Baca Juga: 7 Tips Sukses Menambah Berat Badan
Karena obat tradisional yang diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki izin edar dari Badan POM.
Ada pula yang dikecualikan atau tidak wajib memiliki izin edar.
Obat tradisional adalah ramuan bahan berupa tumbuhan, hewan, mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut.
Obat tradisional ini secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan.
Juga dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dimasyarakat.
Artikel Rekomendasi