KABAR TERBARU, Masa Tahanan Para Tersangka Kasus Brigadir J Diperpanjang 20 Hari

- 31 Agustus 2022, 20:13 WIB
Nampak Ferdy Sambo dihadirkan di rekonstruksi Brigadir J.
Nampak Ferdy Sambo dihadirkan di rekonstruksi Brigadir J. /Tangkapan Layar live streaming Kompas TV/

PORTAL MINAHASA - Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, belum bisa keluar dari tahanan. Pasalnya, penyidik memperpanjang masa tahanan.

Empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf, masa tahanannya diperpanjang lagi, penahanan selama 20 hari.

“Sudah diperpanjang lah, 20 hari aja dah yang pertama,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa, 30 Agustus 2022.

Baca Juga: CATAT! BMKG Perkirakan Puncak Musim Hujan pada Desember 2022-Januari 2023

Namun, Andi tidak memberikan informasi sejak kapan penahanan empat tersangka diperpanjang.

“Saya nggak ingat tanggal,” ucapnya, dikutip dari PMJ News.

Empat tersangka yang diperpanjang masa penahanannya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Potensi Kelapa di Indonesia Masih Sangat Besar, Masa Depan Petani Cerah!

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Diketahui, Selasa kemarin para tersangka telah turut dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Putri Candrawathi tersangka yang belum ditahan.

Dan hari ini, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan lanjutan dari Bareskrim Polri.***

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x