Mimbar Islam: Lebaran Tak Perlu Berlebih-lebihan

- 1 Mei 2022, 00:17 WIB
Umat Islam akan merayakan Idul Fitri 1443 Hijriah
Umat Islam akan merayakan Idul Fitri 1443 Hijriah /SHAHBAZ AKRAM

PORTAL MINAHASA – Walaupun kelonggaran diberikan kepada kita untuk merayakan Idul Fitri tahun ini, bukanlah berarti kita bebas melampiaskan kemauan kita.  Dengan belajar apa yang dilakukan Rasulullah Saw pada saat merayakan Lebaran, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Zaad al-Ma'aad oleh Ibnul Qayyim; ternyata kebahagiaan merayakan lebaran ada batasannya.

Kaum muslimin yang berbahagia

Marilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah Swt yang menurunkan rahmat di pagi hari yang sejuk ini kepada kita semua, sehingga kita dapat bersama-sama mengagungkan nama-Nya. Begitupun mari sama sama kita bersalawat kepada Nabi Muhammad sebagai panutan kita yang telah menerangi jalan kehidupan ummat manusia di seantero dunia.

Dalam kegembiraan kita merayakan Idul Fitri 1443, marilah sejenak kita meresapi tentang ketaqwaan kita kepada Allah Yang Maha Kuasa! Sebab kebahagiaan yang hakiki hanya dapat diraih dengan cara taat menjalankan perintah Allah Swt dan menjauhi larangan-Nya.

 

Kaum muslimin yang berbahagia

Walaupun kelonggaran diberikan kepada kita untuk merayakan Idul Fitri tahun ini, bukanlah berarti kita bebas melampiaskan kemauan kita.  Dengan belajar apa yang dilakukan Rasulullah Saw pada saat merayakan Lebaran, sebagaimana disebutkan dalam Kitab Zaad al-Ma'aad oleh Ibnul Qayyim; ternyata kebahagiaan merayakan lebaran ada batasannya.

Rasulullah Saw mengajak para sahabatnya untuk mengumandangkan takbir dan tahmid sebagai ungkapan rasa bahagia dan bersyukur atas nikmat Allah: itupun ada batas waktunya yakni cukup sampai khutbah kedua.

Beliau juga  terbiasa menyerukan perintah tunaikan Zakat Fitrah kepada para sahabat di pagi hari yang masih gelap gulita sampai batas waktu dikerjakannya Salat Idul Fitri. Hal ini berarti bahwa sesuatu yang hukumnya wajib untuk menyempurnakan ibadah puasa sekalipun, ternyata juga ada batasannya.

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini