Google dan WhatsApp Terancam Diblokir Pemerintah Jika Daftar PSE Hingga 20 Juli 2022

- 16 Juli 2022, 23:34 WIB
Ilustrasi WhatsApp.  Kemkominfo akan blokir sejumlah platform digital termasuk Google dan WhatsApp yang belum daftar PSE.
Ilustrasi WhatsApp. Kemkominfo akan blokir sejumlah platform digital termasuk Google dan WhatsApp yang belum daftar PSE. /Pixabay/HeikoAl/

PORTAL MINAHASA – Pemerintah Indonesia mengancam memblokir sejumlah platform digital, seperti Google dan WhatsApp.

Pasalnya, Google dan WhatsApp belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik, sebagaimana yang diwajibkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Pemblokiran tersebut merupakan sanksi administrative yang disiapkan Kominfo jika Google dan WhatsApp tak segera mendafrta PSE beberapa hari ke depan.

Baca Juga: Barcelona Disebut Paksa Frenkie de Jong Angkat Kaki Pindah ke Manchester United

Kemkominfo sendiri telah memberikan batas waktu selambat-lambanya hingga 20 Juli 2022 mendatang.

Ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pada laman resmi Kemkominfo, sejumlah platform digital yang punya pengguna aktif di Indonesia ternyata masih ada yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

Platform tersebut diantaranya seperti WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram, PUBG Mobile, Netflix, hingga Google masih belum tercatat pada PSE.

Baca Juga: Kuota Haji 2023 Kemungkinan Lebih Banyak, Akan Ada Kuota Khusus untuk Usia Lanjut

Sementara, sejumlah platform digital lain yang sudah daftar PSE yaitu Traveloka, Gojek, Tokopedia, OVO, Resso, Spotify, TikTok, Capcut, Helo, Dailymotion, maupun Mi chat.

Kemkominfo menjelaskan aturan PSI ini supaya menjaga ruang digital di Indonesia yang mana aturan PSE bisa sebagai alat untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang kreatif, positif, dan produktif.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujarnya melalui keterangan resmi Kominfo, sebagaimana dikutip Portalminahasa.com dari Pikiran-rakyat.com pada Sabtu 16 Juli 2022.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengemukakan, pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat, tujuan diwajibkannya platform digital melakukan pendaftaran ini akan mewujudkan keadilan atau equal playing field antara PSE domestik dan luar negeri.

Baca Juga: Prabowo Subianto Gelar Kompetisi Nusantara Open 2022: Cari Bibit Unggul Sepak Bola untuk Masuk Piala Dunia

Semuel menambahkan, di samping mewujudkan rasa keadilan, hal ini juga untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

"Kewajiban mendaftar ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak," ujarnya.***

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini