Kripto Bakal Kena Pajak, Muhaimin Iskandar Bilang Begini

- 9 April 2022, 12:44 WIB
Mata Uang Kripto Danai Perang Rusia-Ukraina? Ini Kata Pejabat AS
Mata Uang Kripto Danai Perang Rusia-Ukraina? Ini Kata Pejabat AS /Foto/Ilustrasi/Dado Ruvic/REUTERS

PORTAL MINAHASA – Pemerintah berencana mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi zaman now, menggunakan uang kripto.

Para investor yang melakukan transaksi uang kripto alias cryptocurrency dan layanan teknologi finansial (fintech) di dalam negeri, harus bersiap-siap untuk memberikan sebagian dari keuntungan transaksinya untuk negara.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mendukung rencana pemerintah tersebut. Menurutnya skema pajak atas transaksi kripto dan layanan fintech dapat dijadikan sumber pendapatan baru negara.

Baca Juga: Harga Pangan dan Energi Naik, Pemerintah Tambah Bantuan Sosial

“Transaksi kripto dan fintech sekarang kita tahu begitu besar. Pelanggannya juga jutaan orang. Jadi saya dukung aturan pengenaan PPh dan PPN untuk mereka, sekaligus ini bisa jadi sumber pendapatan baru bagi negara," kata Muhaimin dalam keterangan pers Kamis 7 April 2022.  

Muhaimin mengutip laporan Kementerian Perdagangan yang menyebut nilai transaksi aset kripto mencapai Rp64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triliun pada tahun lalu. 

Dari data tersebut, transaksi perdagangan aset kripto periode Januari hingga Februari 2022, tercatat sebesar Rp83,3 triliun.

Baca Juga: Tiga Keahlian Wajib Dimiliki Gen Milenial dan Gen Z Menurut Jokowi

"Transaksi sebesar dan sebanyak itu tentu saja bisa meningkatkan pendapatan pajak negara. Jadi sudah sepatutnya dioptimalkan," tutur Gus Muhaimin.

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah