Cukai Naik Rata-Rata 12,5%, Tak Pengaruh Pola Konsumsi Rokok

- 7 Juli 2022, 06:50 WIB
Pita cukai rokok: Cukai rokok naik rata-rata 12,5% pada 2022..
Pita cukai rokok: Cukai rokok naik rata-rata 12,5% pada 2022.. /ANTARA / Akhmad Nazaruddin Lathif/

Hasil rapat tersebut juga memutuskan pemerintah juga telah menyiapkan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT),untuk mengantisipasi kelangsungan para petani tembakau.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Tips Menyimpan Tomat yang Benar

DBHCT dialokasikan setidaknya untuk subsidi harga rokok,peningkatan kwalitas bahan baku,iuran jaminan produksi,dan bantuan bibit/benih/pupuk/sarana prasarana produksi.

Diketahui, data 2021, target penerimaan cukai hasil tembakau konsisten tercapai selama beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2021, berhasil terkumpul Rp188.811,48 miliar.

Demi industri rokok pemerintah telah menjadikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sebagai tumbal dengan dalih investasi.

Baca Juga: Update Aktivitas Gunung Api Anak Krakatau, Ini Link Laporan resmi

Karena tingkat penyebaran penyakit yang salah satunya diakibatkan rokok, kankermenjadi 1,8 persen yang pada 2013 hanya 1,4 persen saja, penyakit stroke 10,9 persen, pada 2013 hanya 7 persen.

Hal tersebut adalah hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), akibat rokok, telah terjadi peningkatan tingkat penyebaran penyakit tidak menular di Indonesia. ***

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah