Cukai Naik Rata-Rata 12,5%, Tak Pengaruh Pola Konsumsi Rokok

- 7 Juli 2022, 06:50 WIB
Pita cukai rokok: Cukai rokok naik rata-rata 12,5% pada 2022..
Pita cukai rokok: Cukai rokok naik rata-rata 12,5% pada 2022.. /ANTARA / Akhmad Nazaruddin Lathif/


PORTAL MINAHASA – Pemerintah telah menaikan cukai rokok naik rata-rata 12,5% pada 2022, tak memengaruhi pola konsumsi rokok.

Padahal, telah digelar rapat internal kabinet bersama Presiden dalam memutuskan kenaikan cukai rokok itu, pada 13 Desember 2021 silam.

Bahwa cukai rokok diputuskan naik di 2022 dalam rapat internal kabinet bersama presiden, juga hasil diskusi dengan asosiasi indutri rokok.

Baca Juga: ACT ‘Dilumpuhkan’, PPATK Sebut Transaksi Capai Rp1 Triliun, 60 Rekening Diblokir

Namun, kenaikan cukai rokok yang ditetapkan pemerintah dengan tujuan membatasi konsumsi rokok belum berpengaruh signifikan.

Nyatanya, Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI melalui laman resmi YLKI yang dikutip Selasa 6 Juli 2022, mengatakan pola konsumsi rumah tangga yang dominan untuk membeli rokok;  adalah legacy yang sangat buruk dari pemerintah.

Waktu rapat tahun lalu, kenaikan tarif cukai rokok telah mempertimbangkan semua aspek,mulai dari aspek kesehatan, ketenagakerjaan, pemberantasan rokok ilegal, dan penerimaan negara.

Baca Juga: Perut Nyeri saat Haid, Racikan Kunyit Mujarab, Murah dan Mudah

"Pemerintah tidak hanya fokus pada economic growth atau inflasi, tetapi juga faktor pengendalian dari kebijakan cukai, yang menjadi resultan dari empat elemen, yaitu kesehatan,” kata Nirwala, Nirwala Dwi Heryanto,Direktur komunikasi dan bimbingan pengguna jasa bea cukai.

“Industri termasuk memerhatikan supply chain-nya, yaitu petani tembakau dan tenaga kerja yang terlibat, rokok ilegal, dan penerimaan negara," ujar Nirwala, 2021 silam, dilansir di laman kemenkeu.go.id.

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x