PORTAL MINAHASA - Kejagung menerima berkas perkara Putri Candrwathi, terkait dugaan pembunuhan Brigadir J.
Berkas Putri Candrawathi, telah diserahkan Polisi ke Kejagung, untuk dimulainya penyidikan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Berkas yang serahkan Polisi ke Kejagung tersebut adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Putri Candrawathi dari Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kata Dokter Boyke Gairah Seks Jangan Cuma Pendek Ingat Masa Tua
Bareskrim menyerahkan SPDP kasus pembunuhan Brigadir J kepada Kejagung pada Senin, 22 Agustus 2022.
"Perkara istrinya (Ferdy Sambo), kami masih menerima SPDP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 23 Agustus 2022.
Lanjut Ketut, Kejagung akan menunjuk Jaksa peneliti usai menerima SPDP Putri Candrawathi.
Baca Juga: Suka Ereksi Mr P Kuat, Kenali Makanan Ini, Salah Satunya Kopi
Kejagung juga telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) empat orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Artikel Rekomendasi