Dirut PT Telkomsel Dipanggil KPK, Akan Diperiksa Terkait Kasus Suap

- 12 April 2022, 17:30 WIB
 Gedung KPK RI.
Gedung KPK RI. /Antara/Benardy Ferdiansyah

PORTAL MINAHASA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.  Kali ini, Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel, Hendri Mulya Syam, dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

"Saksi TPK (tindak pidana korupsi) kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Tidak sendiri, Syam akan diperiksa bersama ASN bernama Durajat dan Herry Nurdiansyah, Dirut PT Protelindo Ferdinandus Aming Santoso, Direktur Kaltim Naga 99 Setho Bimadji dan karyawan PT Prima Surya Silica A Yora.  "Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK," ucapnya.

Baca Juga: Sudah Sekali Mangkir, Andir Arief Kembali Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Penajam Paser Utara

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) dan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI) juga telah ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga: KPK Periksa Enam Camat  Terkait Kasus TTPU Wali Kota Nonaktif Bekasi

Baca Juga: Ada Dua Pegawai KPK Diduga Selingkuh, Dewan Pengawas Bertindak dan Beri Hukuman Etik

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.***

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini