Harga BBM Naik, Tarif Ojek Online Mulai Disesuaikan

- 10 September 2022, 14:33 WIB
Ilustrasi. Taif ojol mulai disesuaikan pasca kenaikan harga BBM.
Ilustrasi. Taif ojol mulai disesuaikan pasca kenaikan harga BBM. /Reuters/Antonio Bronic/

PORTAL MINAHASA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dorektorat Jenderal Perhubungan Darat mulai melakukan penyesuaian tarif ojek online (ojol).

Kebijakan ini diambil menyusul dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah.

Penyesuaian tarif ojol yang dilakukan Direktorat Perhubungan darat tersebut akan mulai diberlakukan Sabtu, 10 September 2022 hari ini.

Penyesuaian tariff tersebut dibagi kedalam tiga zona dengan mempertimbankan dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, BEM SI Serukan Aksi Demo 12 September

“Untuk Zona I dan III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiarto dikutip Portalminahasa.com dari Pikiran-rakyat.com.

Perubahan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Adapun rincian perubahan tarif ojol menurut Zona adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Aksi Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Tidak Diliput Televisi Nasional? Ini Faktahnya

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x