Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat 2022-2025 Dibuka

- 1 April 2022, 15:33 WIB
Dibuka! Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025
Dibuka! Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 /Jurnal Ngawi /Gambar Kolase Jurnal Ngawi

PORTAL MINAHASA – Masa kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022 akan segera berakhir. Panitia Seleksi membuka pendaftaran hingga tanggal 15 April 2022 mendatang. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong menyatakan sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 135 Tahun 2022 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2022-2025, panitia seleksi (pansel) sudah mulai bekerja. 

"Panitia Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 telah membuka pendaftaran mulai 31 Maret sampai dengan 15 April 2022," jelasnya di di Jakarta Pusat, Jumat (01/04/2022). 

Dirjen IKP Kementerian Kominfo menjelaskan, pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat sendiri akan dilaksanakan secara daring. "Bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar melalui laman website seleksi.kominfo.go.id,” ujarnya. 

Dirjen Usman Kansong yang juga menjadi ketua pansel merangkap anggota merinci anggota pansel terdiri dari delapan orang yang memiliki kapasitas dan keahlian. 

"Bapak Menteri Kominfo menetapkan anggota Pansel, yaitu Ahmad Ramli, Rosarita Niken Widiastuti, Alisa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Dadang Rahmat Hidayat, Raden Muhammad Samsudin Dajat Hardjakusumah, dan Justisiari Kusumah. 

Mengenai proses seleksi, Ketua Pansel Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 menjelaskan akan ada beberapa tahapan. Setelah pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilanjukan dengan seleksi tertulis, asesmen psikologis, dan wawancara. 

“Seleksi bersifat terbuka, dan peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan untuk menerima masukan rekam jejak dari masyarakat,” lanjut Usman. 

Hasil akhir dari seleksi ini akan disampaikan Menteri Kominfo kepada Komisi I DPR RI untuk dilakukan fit and proper test.***

Editor: Fauzi Amrullah Permata


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah