PORTAL MINAHASA – Partai Politik yang akan iktu Pemilu 2024 harus memiliki kepengurusan di semua provinsi di Indonesia.
Begitupun kepengurusan ditingkat kabupaten kota wajib dipenuhi parpol karena akan di verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Verifikasi parpol termasuk kepengurusan ditiap kabupaten kota apakah sesuai jumlah yang dipsersyaratkan PKPU 4 Tahun 2022.
Baca Juga: Video Viral Keluarga Duka Bayar Denda Rp500 Ribu, Tuai Kecaman Netizen
Parpol calon peserta Pemilu harus memiliki kepenguruan 75% di kabupaten kota dalam provinsi.
Dan memiliki kepengurusan 50% jumlah kecamatan dalam kabupaten atau kota.
Juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan Parpol.
Dari laman resmi kpu.go.di, Komisioner KPU RI Idham mengatakan soal tahapan pendaftaran parpol.
Baca Juga: Astaga! Gara-Gara Harus Bayar Denda Adat, Keluarga Gunakan Uang Duka
Artikel Rekomendasi