Jika seseorang membaca dengan cepat atau satu surah langsung dengan satu nafas, hukum shalat tetap sah dalam ibadah.
“Sah, boleh tapi capek. Tidak Apa-apa apalagi waktunya pendek. Yang jelas rukun-rukunnya harus terpenuhi,” ujarnya menjelaskan.
Namun ada satu hal yang akan membuat shalat tidak diterimah. "Satu huruf Al-Fatihah hilang nggak sah shalatnya. Makanya orang shalat cepat kalau tidak memenuhi haqnya tidak sah,” pungkasnya. ***
Artikel Rekomendasi