PORTAL MINAHASA – Pemerintah Indonesia mengancam memblokir sejumlah platform digital, seperti Google dan WhatsApp.
Pasalnya, Google dan WhatsApp belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik, sebagaimana yang diwajibkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Pemblokiran tersebut merupakan sanksi administrative yang disiapkan Kominfo jika Google dan WhatsApp tak segera mendafrta PSE beberapa hari ke depan.
Baca Juga: Barcelona Disebut Paksa Frenkie de Jong Angkat Kaki Pindah ke Manchester United
Kemkominfo sendiri telah memberikan batas waktu selambat-lambanya hingga 20 Juli 2022 mendatang.
Ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pada laman resmi Kemkominfo, sejumlah platform digital yang punya pengguna aktif di Indonesia ternyata masih ada yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.
Platform tersebut diantaranya seperti WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram, PUBG Mobile, Netflix, hingga Google masih belum tercatat pada PSE.
Baca Juga: Kuota Haji 2023 Kemungkinan Lebih Banyak, Akan Ada Kuota Khusus untuk Usia Lanjut
Artikel Rekomendasi