Sementara, sejumlah platform digital lain yang sudah daftar PSE yaitu Traveloka, Gojek, Tokopedia, OVO, Resso, Spotify, TikTok, Capcut, Helo, Dailymotion, maupun Mi chat.
Kemkominfo menjelaskan aturan PSI ini supaya menjaga ruang digital di Indonesia yang mana aturan PSE bisa sebagai alat untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang kreatif, positif, dan produktif.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.
"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujarnya melalui keterangan resmi Kominfo, sebagaimana dikutip Portalminahasa.com dari Pikiran-rakyat.com pada Sabtu 16 Juli 2022.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengemukakan, pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat, tujuan diwajibkannya platform digital melakukan pendaftaran ini akan mewujudkan keadilan atau equal playing field antara PSE domestik dan luar negeri.
Semuel menambahkan, di samping mewujudkan rasa keadilan, hal ini juga untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
"Kewajiban mendaftar ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak," ujarnya.***
Artikel Rekomendasi