Tak Hanya Google dan WhatsApp, Pemerintah Juga Ancam Blokir Instagram, Facebook Hingga Netflix

- 17 Juli 2022, 00:01 WIB
Ilustrasi aplikasi di smartphone. Google, WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Netflix terancam diblokir pemerintah.
Ilustrasi aplikasi di smartphone. Google, WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Netflix terancam diblokir pemerintah. /Pexels/Pixabay

PORTAL MINAHASA – Sejumlah platform di Indonesia terancam diblokir lantaran belum mendaftarkan diri ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Sejumlah platform tersebut di antaranya Google, WhatsApp, Instagram hingga Facebook.

Pemerintah melalui Kemkominfo memberi batas waktu kepada sejumlah platform tersebut hingga pada 20 Juli 2022 mendatang yang tinggal menghitung hari.

Dilansir Portalminahasa.com dari Pikiran-Rakyat.com, platorm digital di Indonesia yang terancam diblokir ternyata tak hanya keempat platform tersebut.

Baca Juga: Google dan WhatsApp Terancam Diblokir Pemerintah Jika Daftar PSE Hingga 20 Juli 2022

Namun juga termasuk Netflix dan beberapa lainnya yang apabila tidak segera mendaftar maka akan diberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Menurut pernyataan resmi Kemkominfo, aturan ini diatur dalam amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Kewajiban untuk patuh dengan aturan PSE, mesti dilakukan oleh platform besar seperi Google, Facebook, dan sebagainya, hal tersebut guna menjaga ruang digital di Indonesia.

Aturan tersebut dibuat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x