Tak Hanya Google dan WhatsApp, Pemerintah Juga Ancam Blokir Instagram, Facebook Hingga Netflix

- 17 Juli 2022, 00:01 WIB
Ilustrasi aplikasi di smartphone. Google, WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Netflix terancam diblokir pemerintah.
Ilustrasi aplikasi di smartphone. Google, WhatsApp, Instagram, Facebook hingga Netflix terancam diblokir pemerintah. /Pexels/Pixabay

PORTAL MINAHASA – Sejumlah platform di Indonesia terancam diblokir lantaran belum mendaftarkan diri ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Sejumlah platform tersebut di antaranya Google, WhatsApp, Instagram hingga Facebook.

Pemerintah melalui Kemkominfo memberi batas waktu kepada sejumlah platform tersebut hingga pada 20 Juli 2022 mendatang yang tinggal menghitung hari.

Dilansir Portalminahasa.com dari Pikiran-Rakyat.com, platorm digital di Indonesia yang terancam diblokir ternyata tak hanya keempat platform tersebut.

Baca Juga: Google dan WhatsApp Terancam Diblokir Pemerintah Jika Daftar PSE Hingga 20 Juli 2022

Namun juga termasuk Netflix dan beberapa lainnya yang apabila tidak segera mendaftar maka akan diberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Menurut pernyataan resmi Kemkominfo, aturan ini diatur dalam amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Kewajiban untuk patuh dengan aturan PSE, mesti dilakukan oleh platform besar seperi Google, Facebook, dan sebagainya, hal tersebut guna menjaga ruang digital di Indonesia.

Aturan tersebut dibuat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Baca Juga: Menag Soroti Maskapai yang Sering Ubah Jadwal Penerbangan Jamaah Haji: Jangan Sesuka Hati

Menurut Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, jika tidak adanya sistem pendaftaran di Indonesia, PSE dapat beroperasi tanpa pengawasan dan jika terjadi pelanggaran hukum Indonesia akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE.

“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy.

Dedy mengatakan, PSE asing yang baru mendaftar pada 22 Juni 2022 di antaranya ada Tiktok dan Link Tree.

Tak hanya itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan sempat mengatakan bahwa tujuan dari pendaftaran PSE ini untuk mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri, serta aturan untuk pemungutan pajak.

Baca Juga: Prabowo Subianto Gelar Kompetisi Nusantara Open 2022: Cari Bibit Unggul Sepak Bola untuk Masuk Piala Dunia

Sebelumnya, Menkominfo Jhonny G. Plate juga sudah meminta kepada seluruh perusahaan PSE dalam pertemuaannya dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia seperti Google, untuk segera melakukan pendaftaran.

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook,” katanya.

“Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” lanjut Jhonny.

Ia mengatakan dengan tegas bahwa setiap PSE manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, termasuk di Indonesia.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dirayu Klub Arab Saudi, Siap Beri Gaji Rp39 Miliar per Pekan

Menurutnya, tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak melakukan pendaftaran dengan segera, karena proses pendaftaran sudah sangat mudah melalui online single submission.

“Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. Pendaftaran dilakukan melalui online single submission yang sudah tersedia,” ucap Jhonny.***

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini