PORTAL MINAHASA – Yayasan yang bergerak di bidang sosial, Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang belakangan diterpa isu dugaan penyelewengan dana bantuan, dibuat lumpuh.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening atas nama yayasan ACT.
Sedikitnya 60 rekening atas nama ACT diblokir sementara oleh PPATK menyusul dugaan penyelewengan dana bantuan yang ditampung yayasan tersebut.
Baca Juga: ‘Rokok Dapat Membunuhmu’ Kian Terbukti, Kanker, Stroke, Ginjal Kronis dan Diabetes Semakin Meningkat
Pemblokiran oleh PPATK terhadap 60 rekening atas nama Yayasan ACT tersebut terhitung sejak Rabu 6 Juli 2022.
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," ungkap Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK kepada wartawan.
Ivan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011, menjadi dasar kewenangan PPATK untuk bertindak tegas terhadap penyelewengan dana bantuan oleh ACT.
Baca Juga: GAWAT! Indonesia Darurat Rokok
Tindakan ini menurut PPATK, telah melalui analisa terhadap Yayasan ACT sejak 2018-2019.
Artikel Rekomendasi