PORTAL MINAHASA – Fenomena tingginya belanja rokok dan jumlah perokok, diikuti oleh melambungnya fenomena penyakit tidak menular dan mematikan.
Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), akibat rokok, telah terjadi peningkatan tingkat penyebaran penyakit tidak menular di Indonesia.
Tingkat penyebaran penyakit yang salah satunya diakibatkan rokok, kanker menjadi 1,8 persen yang pada 2013 hanya 1,4 persen saja, penyakit stroke 10,9 persen, pada 2013 hanya 7 persen.
Baca Juga: Anda Harus Tahu, Daun Pisang adalah Obat Tradisional untuk Kesehatan dan Kecantikan
Tidak hanya itu, rokok juga ikut mendorong tingkat penyebaran penyakit ginjal kronis 3,8 persen dan penyakit diabetes melitus 8,5 persen, sehingga Jargon ‘rokok dapat membunuhmu’ pun kian terbukti.
Peningkatan tingkat penyebaran penyakit tidak menular ini dipicu oleh pola konsumsi dan gaya hidup yang tidak sehat, dan konsumsi rokok menjadi pemicu utamanya.
Menurut Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI melalui laman resmi YLKI yang dikutip Selasa 6 Juli 2022, pola konsumsi rumah tangga yang dominan untuk membeli rokok; adalah legacy yang sangat buruk dari pemerintah.
Baca Juga: Jaga Kesehatan dan Daya Tahan Tubuh, Coba Obat Tradisional Ini
Demi industry rokok, pemerintah telah menjadikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sebagai tumbal dengan dalih investasi.
‘’Beberapa tahun ini pemerintah telah meresmikan beberapa industri rokok baru, termasuk rokok elektronik,” tulis Tulus Abadi.
Bahkan baginya, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat telah ditukargulingkan dengan kepentingan investasi industri rokok.
Baca Juga: Sibuk Tapi Ingin Kesehatan tetap Terjaga, Ini Tips Olahraga Ringan yang Bisa Dilakukan di Rumah
Dengan fenomena rokok yang demikian, maka target pencapaian SDG’s pada 2030, dengan target 40% turunnya prevalensi merokok, tidak akan tercapai, alias gagal total.
Dikatakan Tulus Abadi, masih ada waktu tersisa bagi Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan transformasi kebijakan, demi melindungi masyarakat Indonesia dadi pandemi konsumsi rokok,
‘’Segera amandemen PP 109/2012, larang penjualan rokok secara ketengan/batangan, dan larang iklan rokok di media digital, internet,” katanya.
Meningkatnya jumlah perokok dan naiknya belanja rokok menuntut pemerintah lebih agresif dalam menaikkan harga rokok.
Melalui mekanisme cukai, yang diperkuat dengan kebijakan penyederhanaan golongan tarif cukai setipis mungkin.***