BPOM Wacanakan Keluarkan Larangan Rokok Dijual Batangan

- 16 April 2022, 21:06 WIB
Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Pixabay/geralt

PORTAL MINAHASA – Tingginya angka perokok di Indonesia membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan wacana pelarangan penjualan rokok secara eceran.

Wacana ini muncul lantaran BPOM menilai kebijakan ini akan menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia yang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan bahkan telah menyasar anak-anak.

"Kami setuju dengan rekomendasi kebijakan pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan, yaitu simplifikasi tarif Cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Ampas Kelapa Jangan Dibuang Dulu, Itu Bisa Jadi Obat Tradisional Bahkan Cegah Kanker

Dia pun berharap hal ini didukung para pemangku kepentingan agar jumlah perokok di Indonesia dapat ditekan.

"Jadi kalau bisa, ini didukung oleh seluruh stakeholders, ini akan sangat bagus," ucap Mayagustina Andarini menambahkan seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Namun begitu, dia mengakui jika kebijakan ini berlaku akan menemui sejumlah kendala salah satunya adalah sulitnya mengatur penjualan di toko dan warung kecil, apalagi di daerah tepian.

Baca Juga: Ketika Kau Tersesat Dalam Dosa, Allah Menunggumu Kapan Pulangnya

"Tetapi Memang agak susah ya kalau itu sampe di warung-warung, sampai yang toko-toko kecil, daerah-daerah perifer (tepi), remote area, itu mengontrolnya," ujar  Mayagustina Andarini.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x