‘’Beberapa tahun ini pemerintah telah meresmikan beberapa industri rokok baru, termasuk rokok elektronik,” tulis Tulus Abadi.
Bahkan baginya, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat telah ditukargulingkan dengan kepentingan investasi industri rokok.
Baca Juga: Sibuk Tapi Ingin Kesehatan tetap Terjaga, Ini Tips Olahraga Ringan yang Bisa Dilakukan di Rumah
Dengan fenomena rokok yang demikian, maka target pencapaian SDG’s pada 2030, dengan target 40% turunnya prevalensi merokok, tidak akan tercapai, alias gagal total.
Dikatakan Tulus Abadi, masih ada waktu tersisa bagi Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan transformasi kebijakan, demi melindungi masyarakat Indonesia dadi pandemi konsumsi rokok,
‘’Segera amandemen PP 109/2012, larang penjualan rokok secara ketengan/batangan, dan larang iklan rokok di media digital, internet,” katanya.
Meningkatnya jumlah perokok dan naiknya belanja rokok menuntut pemerintah lebih agresif dalam menaikkan harga rokok.
Melalui mekanisme cukai, yang diperkuat dengan kebijakan penyederhanaan golongan tarif cukai setipis mungkin.***
Artikel Rekomendasi