Viral, Keluarga Duka Dikenai Sanksi Denda Rp500 ribu Lantaran Tak Cantumkan Nama Kepala Desa di Undangan

21 Juli 2022, 17:49 WIB
Nampak, sepertinya kelurga duka sedang mengikuti rapat sanksi adat, di Desa Montadong, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulut. /Facebook/Firsan Mokodongan/

Portal Minahasa – Video viral di Facebook ada keluarga dikenai sanksi adat diduga lantaran tak mencantumkan nama sangadi (kepala desa) di dalam undangan.

Video viral itu di akun facebook Firsan Mokodongan. Keluargapun akhirnya membayar denda sebagai sanksi adat, karena tak cantumkan nama sangadi di undangan.

Sanksi adat tersebut berupa uang Rp500 ribu, dituntut kepada keluarga berduka karena jabatan sangadi tak dicantumkan dalam undangan acara kegenapan 7 hari.

Baca Juga: 4 Tips Ini Bisa Mengatasi Tulisan Sorry, something went wrong di Facebook

Pihak berduka dituntut sanksi adat Rp500 ribu, saat acara tahlilan di Desa Mondatong Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulut, beberapa hari lalu.

Sontak postingan akun Facebook Firsan Mokodongan diketahui anak almarhum yang meninggal dunia, dan ada perayaan 7 hari, yang belakangan viral di Facebook.

Karena viral di media sosial, tak sedikit warganet menyayangkan tindakan Pemerintah Desa Mondatong.

Informasi viral itu, langsung di akun Facebook Firsan Mokodongan. Sepertinya Firsan adalah anak dari almarhum.

Baca Juga: PDIP Pertanyakan Peristiwa 27 Juli 1996, Ini Tanggapan Komnas HAM 

Tindakan pemerintah desa setempatpun mendapat kecaman warganet.

Warganet menganggap sanksi adat denda Rp500 ribu itu tidak manusiawi karena menagih denda adat disaat acara duka tahlilan tengah berlangsung.

Pihak keluarga pun mau tidak mau harus membayar denda adat.

Kabarnya, kejadian yang menyita perhatian warganet itupun berlanjut karena pihak keluarga melaporkan hal ini ke Kepolisian.

Laporan ke pihak Polisi lantaran, sanksi adat dengan denda uang tersebut di duga adalah bentuk pungli oleh sangadi.

Baca Juga: 26 Tahun Berlalu, Bagaimana Kasus 27 Juli 1996, Politisi PDIP Kunjungi Komnas HAM  

Namun, informasi lainnya bahwa pihak keluarga alharhum dan Pemerintah setempat sedang di mediasi oleh Camat Poigar.

Saking viralnya unggahan Firsan Mokodongan tersebut, Portal Minahasa pada Rabu, 21 Juli 2021, melihat postingan ini sudah 909 kali dibagikan warganet.

Unggahan Firsan juga menuai banyak tanggapan warganet, karena ternyata almarhum yang acara kegenapan 7 harinya itu berlangsung juga adalah mantan kepala desa setempat.

Bahkan, dalam komentar ada juga camat Poigar Alfina Sumenda, dikomentarnya camat mengkomentari kolom komentar Melky Mokodongan.

Alfina mengatakan, Utat, kenapa ndk ba TLP p Fina?...Nanti so viral baru tau, (saudaraku kenapa tidak menelphon Fina?, nanti sudah viral baru diketahui)," tulis Alfina, dua hari lalu.*** 

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: Facebook

Tags

Terkini

Terpopuler