Kasus Pencuri Viral untuk Beli Susu, Masuk Restoratif Justice dari 3 Kasus

- 30 Juni 2022, 00:42 WIB
Penuntutan kasus pencurian yang viral karena alasan untuk beli susu dan pengobatan ibu pelaku, dihentikan
Penuntutan kasus pencurian yang viral karena alasan untuk beli susu dan pengobatan ibu pelaku, dihentikan /Instagram @kejaksaan.ri

PORTAL MINAHASA – Penuntutan kasus pencurian yang viral karena alasan untuk beli susu dan pengobatan ibu pelaku, dihentikan.

Penghentian kasus pencurian yang viral bersamaan dengan 3 perkara dari Jatim.

Pelaku terpaksa mencuri karena alasan beli susu dan pengobatan, telah dihentikan oleh Kejaksaan.

Baca Juga: Kenapa Kurban di Idul Adha Butuh Darah Hewan? Baca Tuntas

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, mengusulkan penghentian penuntutan terhadap 3 perkara.

Penghentian itu untuk mendapatkan keadilan restoratif justice (RJ).

Pelaku pencurian viral tersebut kini bebas dari penuntutan demi keadilan, kasusnya dihentikan.

Kajati Jatim Dr. Mia Amiati mengajukan permohonan penghentian penuntutan (RJ), Rabu 29 Juni 2022.

Baca Juga: Ini Kriteria dan Umur Terbaik Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Halaman:

Editor: Zulfikar Mokoginta

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini