PORTAL MINAHASA – Penuntutan kasus pencurian yang viral karena alasan untuk beli susu dan pengobatan ibu pelaku, dihentikan.
Penghentian kasus pencurian yang viral bersamaan dengan 3 perkara dari Jatim.
Pelaku terpaksa mencuri karena alasan beli susu dan pengobatan, telah dihentikan oleh Kejaksaan.
Baca Juga: Kenapa Kurban di Idul Adha Butuh Darah Hewan? Baca Tuntas
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, mengusulkan penghentian penuntutan terhadap 3 perkara.
Penghentian itu untuk mendapatkan keadilan restoratif justice (RJ).
Pelaku pencurian viral tersebut kini bebas dari penuntutan demi keadilan, kasusnya dihentikan.
Kajati Jatim Dr. Mia Amiati mengajukan permohonan penghentian penuntutan (RJ), Rabu 29 Juni 2022.
Baca Juga: Ini Kriteria dan Umur Terbaik Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
Artikel Rekomendasi