Manager Aplikasi Binomo Ditangkap Susul Indra Kenz

- 3 April 2022, 14:49 WIB
Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. /Instagram/@indrakenz/

PORTAL MINAHASA – Kasus penipuan investasi opsi biner (Binary Option) melalui aplikasi Binomo memasuki babak baru.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tersangka lain dalam pengembangan kasus.

Dia adalah Brian Edgar Nababan yang menusul Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Penangkapan dan dan penetapan tersangka Brian Edgar Nababan ini setelah satu bulan proses penyelidikan terhadap Indra Kenz yang merupakan afiliator aplikasi Binomo.

Baca Juga: Catat, Ini Cara Mendapatkan BLT Minyak Goreng Rp300.000 Bagi Pedagang Gorengan

Brian Edgar dipastikan telah ditahan oleh pihak berwenang untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.

“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” Kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, di Jakarta, Minggu, 3 April 2022 seperti dikutip Pikiran-rakyat.com.

Hasil pemeriksaan awal pada Jumat, 1 April 2022, menunjukkan bahwa Brian Edgar merupakan salah satu Manager di aplikasi Binomo.

Baca Juga: 644 Warga Sulut Masih Dirawat Karena Covid-19, Angka Kesembuhan Semakin Meningkat

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini