PORTAL MINAHASA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka seorang oknum TNI berinisial IS dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Papua.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu, 2 April 2022.
Pelanggaran HAM berat di Papua ini, lanjutnya, terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer.
Baca Juga: 644 Warga Sulut Masih Dirawat Karena Covid-19, Angka Kesembuhan Semakin Meningkat
"Serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," tuturnya.
Ketut juga mengungkapkan dalam kasus pelanggaran HAM berat yang yang melibatkan oknum TNI ini, mengakibatkan tewasnya empat orang.
Selain itu, puluhan orang lainnya juga mengalami luka-luka akibat perbuatannya.
Baca Juga: Shin Tae-yong Persilakan Timnas U-19 Berpuasa Selama Latihan di Korea Selatan
Tersangka IS pun dikenakan Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Artikel Rekomendasi