PORTAL MINAHASA – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut), mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba selama bulan Maret 2022.
Kasus ini terdiri dari lima kasus narkotika jenis sabu, dua psikotropika, dan empat obat keras.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam pengungkapan belasan kasus ini ada 13 tersangka ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang disita polisi.
Baca Juga: Jenis-jenis Makanan, Minuman, Buah dan Sayur yang Patut Dihindari saat Puasa
“Tersangka kasus sabu dan obat keras masing-masing berjumlah 5 orang, sedangkan tersangka kasus psikotropika tiga orang.
Kemudian barang bukti berupa 42 gram sabu, 80 butir psikotropika terdiri dari 59 butir Alprazolam dan 21 butir Diazepam, serta 2.776 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl,” ungkapnya dalam press conference di Mapolda Sulut pada Senin 4 April 2022 siang, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto.
Diketahui, pengungkapan lima kasus sabu tersebut, dilakukan di tiga wilayah di Manado, satu di Minahasa Utara, dan satu lainnya di Minahasa.
Baca Juga: Allegri Ngaku Permainan Juventus Sudah di Level Tinggi saat Dikalahkan Inter
Penangkapan pertama kasus sabu dilakukan terhadap MK (40), warga Jakarta Barat, pada Selasa 1 Maret 2022 siang, di wilayah Tikala, Manado. Barang buktinya satu paket kecil sabu seberat sekitar 0,29 gram.
Artikel Rekomendasi