Warga NTB Dicegat Begal, Begalnya Dibunuh, Sempat Jadi Tersangka Kemudian Dibebaskan  

- 16 April 2022, 19:46 WIB
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. /Humas /Polri

PORTAL MINAHASA – Menarik kasus yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat.  Murtede alias Amaq Sinta (34), dicegat begal.  Ia bela diri dan membunuh para pembegal.  Ia pun diamankan polisi dan dinyatakan sebagai tersangka.  Namun, Sabtu 16 April Murtede bebas setelah kasusnya resmi dihentikan.  

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

Baca Juga: Untuk Para Bunda, Ini Rekomendasi Obat Tradisional untuk Demam Anak dan Cara Membuatnya

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," ujar Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Baca Juga: Kasihan Si Kecil Batuk dan Pilek, Bunda Bisa Coba Obat Tradisional Ini

Kasus ini pun menjadi perhatian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.  Menurutnya dalam proses gelar perkara itu, Polda NTB mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas.

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini