Kabar  Gembira untuk ASN,  Menpan RB Tjahjo Kumolo Katakan Boleh Tambah Libur Setelah Cuti Bersama Tahun Ini

14 April 2022, 12:17 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo /Dokumen Setkab/

PORTAL MINAHASA –  Selain mendapat jatah libur lewat cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mendapat kesempatan tambahan untuk tidak masuk kerja sesuai jadwal.

Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Kamis 14 April 2022 di Jakarta.   ASN boleh mengambil jatah cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 H.

"Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," kata Tjahjo.

Baca Juga: Simak Penataan Jalur Mudik Lebaran 2022 Oleh Menteri Perhubungan dan Korlantas Polri  

Dia menambahkan dalam rapat tingkat menteri pada Jumat (1/4), terdapat permohonan dari Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kementerian Perhubungan agar pegawai negeri sipil dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat peroode cuti bersama Idul Fitri," tambahnya.

Dengan adanya kesempatan tambahan cuti Lebaran, Tjahjo mengimbau seluruh pegawai ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan protokol kesehatan dengan ketat, selaras dengan peraturan dari Satgas COVID-19.

Baca Juga: Jalur Mudik Dipastikan Aman, Pemerintah Benahi Tol dan Jalan Nasional Se-Indonesia

"Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa syarat perjalanan," katanya.

Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idul Fitri itu diatur Tjahjo dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (13/4).

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca Juga: Cek di Sini Cara Mendapatkan Tiket Murah untuk Mudik Anda

Dalam SKB tersebut, Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei.

"Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster. Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujar Presiden Joko Widodo.***

 

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler