Ketahui Rincian Uang Santunan bagi Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia

- 18 Februari 2024, 11:27 WIB
Ilustrasi uang santunan.
Ilustrasi uang santunan. /Unsplash/Muhammad Daudy/

PIKIRAN RAKYAT MINAHASA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, penyelenggara Pemilu 2024 Ad hoc meninggal dunia mendapat santunan total Rp46 juta. Dengan rincian, Rp36 juta merupakan uang santunan dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman.

Dalam menyalurkan uang tersebut, Hasyim mengungkapkan, KPU perlu memverifikasi berkas-berkas penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia.

Berkas-berkas itu seperti, surat kematian atau surat keterangan dokter atau surat rawat inap.

Baca Juga: Sopir Bajaj dan Juru Parkir di Jakpus Terlibat Perkelahian, Polisi: Penyebab Masih Didalami

"Untuk penyaluran melalui proses verifikasi dan pembuktian dulu. Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Minggu, 18 Februari 2024.

Hasyim menjelaskan, KPU memberikan santunan kepada penyelenggara pemilu adhoc tersebut sesuai aturan. Yakni, Pemberian santunan tersebut, sesuai PKPU, Keputusan KPU, dan Surat Menteri Keuangan.

"Santunan Kecelakaan Kerja yang Meninggal Dunia diatur Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 dan besaran santunan diatur Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," ucap Hasyim.

Kemudian, Hasyim membeberkan, rincian jumlah penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia dan sakit sejak 14-15 Februari 2024. Jajaran penyelenggara pemilu dari tingkat PPS hingga KPPS meninggal dunia total 35 orang, sakit 3.905 orang.

"Data kematian dan sakit Badan Adhoc update data: 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB. Meninggal 35 orang, sakit 3.909 orang," ujar Hasyim.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x