Ayah Bejat Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan di Aceh Timur, Pelaku Terancam 200 Kali Cambuk

- 21 Maret 2024, 14:51 WIB
Iluistrasi Pemerkosaan
Iluistrasi Pemerkosaan /

PIKIRAN RAKYAT MINAHASA - Seorang pria berinisial JA (44) warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, diduga menghamili anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga melahirkan. Pelaku pun ditangkap Polres Aceh Timur.

"JA ditangkap di sebuah dayah atau pesantren di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireun, Aceh pada Rabu, 20 Maret 2024," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Muhammad Rizal, dikutip dari Antara.

Rizal mengatakan JA diduga mencabuli anak kandungnya sejak pertengahan 2017. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah, memanfaatkan kelengahan istri JA yang juga ibu kandung korban.

Baca Juga: Unilever Akan PHK 7.500 Karyawan Secara Global, CEO Ungkap Alasannya

"JA kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur dan atas perbuatannya," kata Muhammad Rizal.

Atas perbuatannya JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Pasal itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan uqubat takzir cambuk paling sedikit 150 kali atau paling banyak 200 kali.

"Atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," kata Muhammad Rizal.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x