Sebanyak 530.028 Pada Tahun 2022 Akan Pemerintah Buka Untuk Kebutuhan Pengadaan ASN Nasional

15 September 2022, 10:50 WIB
Menpan RB/Sebanyak 530.028 Pada Tahun 2022 Akan Pemerintah Buka Untuk Kebutuhan Pengadaan ASN Nasional /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

PORTAL MINAHASA - Sebanyak 530.028 kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 akan segera dibuka demi kebutuhan pengadaan ASN nasional.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan kebutuhan pengadaan tersebut.

Dalam penetapan itu, jumlah tersebut merupakan total dari kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Baca Juga: Fakta! Kisah Kelam Madiun 1948 dan Perjalanan 13 Hari PKI Rengaut 1.920 Nyawa

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Menpan RB Abdulah Azwar Anas mengatakan salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN pada rapat koordinasi persiapan pengadaan ASN tahun 2022 di Jakarta, Selasa (13/09).

Oleh karena itu penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan nasional.

Menteri Anas mengatakan arah kebijakan ASN 2022 ini fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," ujarnya.

Menteri Anas menjelaskan, yang saat ini terjadi di seluruh tanah air adalah ASN yang tidak merata dan masih menumpuk di kota-kota besar.

Pada saat yang sama, proses rekrutmen, alokasi dan permintaan tahunan sangat transparan.

Ia menegaskan, arahan Presiden RI Joko Widodo sangat jelas, yakni alokasi SDM ASN, rekrutmen juga harus jelas dan akuntabel.

Menteri Anas mengungkapkan masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi pada aspek penyebaran juga, Presiden sangat memperhatikan diluar pulau Jawa.

Baca Juga: Google Memperluas Kelayakan untuk Hasil Kaya Produk

"Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa," ungkapnya.

Permasalahan ini bukan hanya soal angka, ini adalah fenomena dimana ASN suka berpindah-pindah setelah mereka masuk ASN.

"Tetapi setelah diterima banyak yang minta pindah ke kota lain. Maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru," jelasnya.

"Sehingga kita berdiskusi dengan pemda karena tidak mungkin ini diselesaikan oleh pemerintah pusat saja kalau tidak ada goodwill semua kepala daerah," terangnya.

Hal ini mengakibatkan persebaran ASN yang tidak merata, serta kekurangan pendaftar calon ASN di daerah-daerah yang terpencil.

Anas berharap ASN bukan lapangan pencari kerja, melainkan pengabdian yang melayani masyarakat,

Diungkapkan, Menteri Anas telah berdiskusi dengan BKN tentang aturan ASN yang bekerja di instansi pemerintah dan harus dicapai kesepakatan agar mereka siap untuk tidak pindah dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan.

Menteri Anas berdiskusi dengan BKN tentang aturan bagi ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Dan mereka juga harus mencapai kesepakatan sehingga siap untuk tidak pindah dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

Baca Juga: Mengaku Cucu PKI Keturunan Murad Aidit, Ananta Rispo Sindir Kasus Sambo

Kebijakan ini diharapkan didukung oleh sistem yang mumpuni, sehingga pengelolaan kepegawaian menjadi lebih terorganisir.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendukung persebaran personel ASN ke seluruh Indonesia dan mencegah permasalahan akibat migrasi ASN ke Jawa secara berbondong-bondong.

Artikel ini dilansir dari website https://menpan.go.id/ pada 14 September 2022.***

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler