PORTAL MINAHASA – Ada Fakta baru dibalik kasus Indra Kenz, investasi bodong trading binary option, melalui platform Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Indra Kenz diketahui mengikuti kelas privat online yang dipandu Fakarich dengan biaya Rp500 ribu, sebelum menjadi affiliator.
"Dapat disampaikan, tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang kelas privat online sebesar Rp500 ribu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Fakarich dan Indra Kenz juga memiliki hubungan bisnis di PT Disotis Citra Digital, selain kedua orang tersebut sebagai guru dan murid, mempelajari trading Binomo.
"Posisi IK disana sebagai direktur," jelas Gatot.
Tidak itu saja, nama asli Fakar Suhartami Pratama juga pernah menerima aliran dana dari rekening Indra Kenz sebesar Rp1,9 miliar.
Fakarich telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.
Penahanan Fakarich dilakukan lantaran untuk mencegah agar ia tak kabur atau berupaya menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus investasi bodong trading binary option Binomo yang menjeratnya dan Indra Kenz.
"Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan, menghilangkan barang bukti. Sementara alasan objektif, karena ancaman pidana terhadap pasal yang dikenakan adalah diatas 5 tahun," pungkas Gatot. ***
Artikel Rekomendasi