Simak Persyaratan untuk Dapatkan Bantuan Subsidi Upah 2022 dari Pemerintah

- 6 April 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 dan 2.
Ilustrasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 dan 2. /ANTARA/

 

PORTAL MINAHASA — Pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dalam rangka memberi perlindungan kepada para pekerja/buruh guna mempercepat pemulihan ekonomi.

Bantuan ini kembali dikucurkan lantaran memburuknya ekonomi selama pandemi Covid-19, serta adanya invasi Rusia ke Ukraina.

Inflasi global yang diakibatkan oleh dinamika politik global juga turut menekan laju pemulihan ekonomi Indonesia.

Akibatnya, harga berbagai komoditas pun mengalami kenaikan sehingga semakin menambah tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional dan berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2022 Sampai 10 Hari

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker, Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, pada Rabu, 6 April 2022.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerima BSU sementara pada tahun 2022 difokuskan pada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Selain itu, basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk besaran BSU, pemerintah akan mengalokasikan sebesar Rp1 juta untuk setiap penerima.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah