Sanksi Pengusaha Tak Bayarkan THR 2022: Maksimal Pembekuan Kegiatan Usaha

- 8 April 2022, 19:19 WIB
Ilustrasi. THR Lebaran 2022.
Ilustrasi. THR Lebaran 2022. /PIXABAY/EmAji/

PORTAL MINAHASA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperingatkan perusahaan akan sanksi yang diberikan jika tidak melakukan pembayaran Tunajangan Hari Raya (THR) 2022 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemberian THR adalah suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau instansi kepada para pegawai atau buruhnya pada momen hari keagamaan.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang mengatakan perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR sesuai ketentuan akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Ribuan Massa Aksi dari BEM SI Akan Turun di Istana Negara pada 11 April 2022

"Yang harus dilakukan secara bertahap. Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan berusaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Sampai pada pembekuan kegiatan usaha," katanya dalam konferensi pers virtual tentang THR, di Jakarta, Jumat, 8 April 2022 seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut Haiyani pemberian sanksi akan dilakukan secara bertahap. Pertama, bagi pengusaha yang terbukti melakukan pelanggaran pembayaran THR tidak sesuai ketentuan akan diberi peringatan tertulis.

Selanjutnya, melakukan pembatasan pada kegiatan usaha dalam kurun waktu tertentu dan penghentian sementara alat produksi suatu usaha.

Baca Juga: Paul Pogba dan 5 Pemain yang Dikabarkan akan Hengkang dari MU di Akhir Musim

"Setelah itu baru pembekuan kegiatan usaha. Inilah beberapa elaborasi dari sanksi tersebut. Intinya adalah pengawas ketenagakerjaan ini akan melakukan sebuah proses, jadi ada alur prosesnya," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.Untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR tahun ini, Kemnaker juga telah membentuk Posko THR yang dapat diakses secara virtual untuk menampung aduan dari pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR pada 2022.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini