PORTAL MINAHASA – Baru-baru ini terjadi penculikan terhadap 12 anak di berbagai tempat di Jakarta Selatan dan Bogor, Jawa Barat. Pelakunya, oknum polisi gadungan yang juga sempat mengaku teroris.
Berdasarkan informasi dari polisi pelakunya adalah satu orang, berinisial ARA. Pelaku melakukan penculikan dengan modus mengaku sebagai polisi untuk membawa anak-anak yang sedang bermain dan berolahraga di luar rumah dengan dalih tidak memakai masker.
Korban anak kemudian dibawa berputar-putar beberapa hari ke berbagai tempat dengan motor dan ponselnya pun diambil.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, Rencananya Akan Dikirim ke Kaltim, Sita 279 Ton
Tidak hanya penculikan, pelaku juga diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak yang diculik.
Merespons kasus penculikan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku dihukum berat sesuai dengan UU yang berlaku.
‘’KemenPPPA memberi perhatian terhadap kasus ini karena terjadi penculikan anak disertai tindak kekerasan seksual. Kasus ini merenggut rasa aman anak bermain di ruang publik, karena itu saya harapkan hukum yang tegas terhadap pelaku, terlebih pelakunya adalah residivis,” tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, Sabtu 14Mei 2022.
‘’Anak harus bisa mendapatkan rasa aman ketika berada di lingkungan masyarakat, sekolah, ruang bermain, di manapun di seluruh ruang publik,” tambahnya
Artikel Rekomendasi