Mobil Porsche Tabrak Ojol, Pengemudi tak Ditahan, Polisi Bilang Begini

- 20 Mei 2022, 09:22 WIB
Mobil Porsche yang terlibat kecelakaan dengan ojek online
Mobil Porsche yang terlibat kecelakaan dengan ojek online /

PORTAL MINAHASA – Sebuah Mobil Porsche warna putih nopol B 7 MYG menabrak motor Honda Vario nopol B 6054 VSV, belakangan diketahui adalah ojek online (Ojol).  Mobil ringsek sementara pengendara motor DS (42) pun terluka.

Kecelakaan terjadi sekitar Selasa 17 Mei 2022 pukul 09.00 WIB di Jalan Raya Lingkar Barat, Kelurahan Palingan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.  

"Motor Honda Vario yang dikendarai Dedi Setiadi ketika itu menyeberang dari apartemen," ucapnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Dabbah Telah Muncul,  Binatang Pesan Tanda Kiamat

Pengemudi mobil Porsche berinisial AR (26) telah ditetapkan sebagai tersangka.  Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Abdul Rachim mengatakan tersangka tidak ditahan karena beberapa pertimbangan.

"Betul sudah jadi tersangka namun tidak dilakukan penahanan. Pertimbangannya yang bersangkutan kooperatif dan membantu proses penyembuhan korban," ungkap AKBP Rachim saat dikonfirmasi, Kamis 19 Mei 2022.

Kendati tidak ditahan, lanjut Rachim, pengemudi mobil Porsche masih tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Kasus ini masih terus berjalan sembari menunggu keputusan pihak keluarga korban.

Baca Juga: Cek Fakta: Promosi Obat Diabetes dr Terawan Agus Putranto

"Untuk proses selanjutnya berkas tetap berjalan sambil menunggu keputusan keluarga korban," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini