Untuk Optimalisasi Koordinasi Demi Hukum Ini Yang Disampaikan Menteri Tjahjo Kumolo

- 24 Mei 2022, 19:45 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo /Foto: Dok Menpan

PORTAL MINAHASA - Kejaksaan RI, adalah lembaga yang berfungsi penegakan Hukum, harus fokus untuk optimalisasi koordinasi demi hukum dengan Kementerian dan lembaga terkait.

Sehingga Kejaksaan RI perlu segera mendesain ulang tata hubungan kerja yang sinergis dan kolaboratif dengan instansi pemerintah, khususnya dalam Criminal Justice System dan berbagai instansi lainnya agar upaya penegakan hukum secara proporsional, inklusif, integratif, partisipatif, serta saling mendukung antarsektor dapat semakin diperkuat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2022 di Surakarta, Jawa Tengah, Senin 23 mei 2022. Diperlukan penguatan organisasi Kejaksaan RI pasca ditetapkannya Undang-Undang No. 11/2021 tentang Perubahan atas UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Peran Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum lebih diperkuat sehingga perlu melakukan perubahan paradigma (shifting paradigm) agar mampu bertransformasi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum," ujar Menteri Tjahjo.

Dalam konteks kelembagaan, UU No.11/2021 sebagai bentuk legitimasi dan dukungan akan menjadi masukan untuk membangun tata kelola lembaga yang baik dan pada akhirnya dapat mewujudkan akuntabilitas kinerja yang baik pula. Menteri Tjahjo menguraikan, dengan terbitnya UU Kejaksaan yang baru tersebut, setidaknya ada delapan aspek penguatan dan pembenahan yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas institusi Kejaksaan.

Pertama, usia pengangkatan jaksa dan usia pemberhentian jaksa dengan hormat. Pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa menjadi berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun. Selain itu, juga disepakati perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun.

Kedua, penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan sebagai upaya penguatan SDM kejaksaan untuk meningkatkan profesionalisme Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Ketiga, penugasan jaksa pada instansi lain selain pada Kejaksaan untuk menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan.

Keempat, perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya mengingat jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Kelima, kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi. Keenam, perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung.

Ketujuh, adanya beberapa perubahan terkait tugas dan wewenang jaksa dalam undang-undang tersebut. Kedelapan, dilakukan penyempurnaan tugas dan wewenang Jaksa Agung sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan yang lebih profesional. "Hal ini untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara, terutama di bidang penuntutan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Zulfikar Mokoginta

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x