Mulai Sekarang Waspada Karena Polda Metro Tetapkan 11 TSK Kasus 58 Pinjol Ilegal

- 29 Mei 2022, 04:44 WIB
Ilustrasi. Polda Metro Jaya membongkar 58 aplikasi pinjol ilegal dan menetapkan 11 tersangka.
Ilustrasi. Polda Metro Jaya membongkar 58 aplikasi pinjol ilegal dan menetapkan 11 tersangka. /Pixabay/lechenie-narkomanii

PORTAL MINAHASA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menyatakan, korban Pinjaman Online (Pinjol) ilegal mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah. Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik telah menetapkan 11 tersangka.

Hal ini diakibatkan dari 58 Pinjol atau bodong, sehingga pihak Polda Mitro Jaya masih terus melakukan pengungkapan.

"Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa sekitar Rp 2,5 miliar," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat 27/5/2022.

Menurut Auliansyah, setiap Tersangka (TSK) diminta mengoperasikan lima aplikasi setiap harinya untuk menagih utang pinjaman.

Namun, mereka tidak lagi beroperasi dari kantor seperti sebelumnya, melainkan dari sebuah rumah. Hal itu dilakukan untuk menghindarkan dari pendeteksian polisi.

Betapa tidak, karena buktinya sebanyak 58 pinjol itu saling terkait dan digerakkan beberapa orang. "Tiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberikan pinjaman melalui aplikasi pinjol tersebut," jelas Auliansyah.

Menurut Auliansyah, pihaknya akan terus menyelidiki kasus pinjol yang kerap meresahkan warga. Termasuk menyelidiki siapa pemilik perusahaan pinjol. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut berada di luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, setidaknya ada 58 aplikasi pinjol yang terkait kasus itu. Saat ini, semua aplikasi yang tidak memiliki izin tersebut sudah ditutup dengan menggandeng Kemenkominfo. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti saat pengungkapan kasus tersebut.

Berikut ini daftar 58 pinjol bodong:

Halaman:

Editor: Zulfikar Mokoginta

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini