Ingin Mengadukan Dugaan Tindak Korupsi Gunakan WBS Oleh Irjen Kominfo

- 29 Mei 2022, 04:57 WIB
Ilustrasi : Kementerian Kominfo
Ilustrasi : Kementerian Kominfo /Tumisu/pixabay

PORTAL MINAHASA - Doddy Setiadi mengatakan belum banyak pihak eksternal yang memanfaatkan aplikasi Whistle Blowing System (WBS) untuk pengaduan. Hal ini merupakan Inspektur Doddy Setiadi, Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baginya lebih banyak yang menggunakan cara konvensional melalui surat ditujukan kepada Menteri Kominfo. Oleh karena itu, Irjen Kementerian Kominfo mengajak semua pihak menggunakan kanal aduan WBS yang terjamin kerahasiaannya.

“Bikin surat ke Menteri ditembuskan ke saya atau kadang-kadang juga ada yang langsung ditujukan ke saya. Jadi ternyata ini juga menjadi hal yang penting bagi kita untuk mensosialisasikan penggunaan WBS bagi para stakeholders eksternal kita. Jadi ini mungkin sama-sama menjadi bahan pemikiiran kita ke depan,” ujarnya dalam sambutan sebelum Penandatanganan PKS Integrasi WBS antara Kementerian Kominfo dan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat 27/05/2022.

Irjen Doddy Setiadi menegaskan pengaduan tersebut tetap ditindaklanjuti setelah dinilai memiliki bukti yang valid. “Dengan adanya pengaduan terbukti ini, itu harus kita sampaikan kepada satker terkait dan tentunya ditindaklanjuti oleh satker yang terkait,” tandasnya.

Irjen Kementerian Kominfo menyontohkan beberapa aduan mengenai pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Kominfo. Konon, aduan itu berisi dugaan adanya vested interest antara perencana dengan pihak ketiga sebagai penyedia.

“Jadi setelah kita pelajari dan tentunya setelah diskusi singkat dengan teman-teman inspektur dan pihak terkait, maka teman-teman langsung melakukan evaluasi terhadap pengaduan tersebut dan kalau terbukti memang kita sampaikan bahwa ini terbukti dan harus terapkan action terhadap laporan tersebut di antaranya kita melakukan pelelangan ulang,” paparnya.

Berkaitan dnegan pengaduan internal, Irjen Doddy menjelaskan, hingga saat ini belum banyak pihak internal yang melakukan pengaduan. Menurutnya, pengaduan dari pihak internal lebih terkait dengan kekhawatiran terhadap perlindungan bagi yang melakukan pengaduan.

“Yang disampaikan itu adalah dia khawatir dengan perlindungan si pengadunya. Ini memang seringkali pengaduan dari sisi internal ini jaminan perlindungan itu yang menjadi konsentrasi kita bagi yang malakukan pengaduan,” ungkapnya.

Irjen Kementerian Kominfo menegaskan setiap pengadu akan dilindungi identitasnya sepanjang data dan informasi yang disampaikan itu valid.

Halaman:

Editor: Zulfikar Mokoginta

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah