Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding, Waktu 21 Hari Serahkan Memori

- 28 Agustus 2022, 22:24 WIB
Sidang etik Ferdy Sambo.
Sidang etik Ferdy Sambo. /Foto: Polri TV/

PORTAL MINAHASA - Ferdy Sambo resmi mengajukan banding, namun masih memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP).

Tapi Ferdy Sambo seakan tak puas dengan putusan PTDH. Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan permohonan banding sudah resmi diajukan.

Baca Juga: Dapatkan Informasi Terbaru Terkait Ferdy Sambo, Simak Terpopuler Hari Ini

Pengajuan permohonan banding oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi, Minggu, 28 Agustus 2022.

Tapi untuk memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo. Pihaknya memiliki waktu 21 hari.

Dikutip dari PMJ News, isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini