PORTAL MINAHASA - Meskipun berstatus sebagai tersangka, namun Putri Candrawathi (PC) tidak ditahan dengan beberapa alasan, usai diperiksa Bareskrim Polri, Rabu, 31 Agustus 2022.
Alasan-alasan tidak ditahannya PC diungkapkan kuasa hukum Putri Candrawathi, dengan memperhatikan pasal 31 ayat 1 KUHAP.
Dasar itulah, kuasa hukum Arman Hanis mengajukan permohonan agar PC tidak ditahan, meskipun kini Putri Candrawathi sudah bertstatus sebagai.
Baca Juga: Bersih-Bersih Kepolisian, Satu Lagi Perwira Dicopot Gara-Gara Tak Profesional
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah selesai diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, sudah ada empat lagi ditetap sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawati disela-sela pemeriksaan kedua kalinya, mengajukan permohonan agar tidak ditahan.
Alasan permohonan tidak ditahan diajukan sesuai alasan-alasan, yang diajukan kuasa hukum Putri Candrawathi.
Baca Juga: Menko Ekonomi Airlangga Hartarto: Pemerintah Ada Rancangan Bila BBM Naik, Ini 'Kodenya'
Artikel Rekomendasi