Ini Nominal BSU Bagi Para Pekerja Dampak Kenaikan BBM

- 7 September 2022, 12:27 WIB
Ilustrasi terkait dana bantuan sosial dari pemerintah yang akan cair September 2022
Ilustrasi terkait dana bantuan sosial dari pemerintah yang akan cair September 2022 /Henrikas/Pexels

PORTAL MINAHASA – Kenaikan BBM Tahun 2022 ini mengakibatkan harga kebutuhan hidup hidup itu naik. Hal itu seperti telah diperhitungankan, akan hal ini, Pemerintah menyiapkan kembali BSU (Bantuan subsidi upah) bagi para pekerja.

BSU atas dampak kenaikan BBM ini disalurkan sebagai bantuan sosial (bansos) tambahan bagu para pekera.

Akibat Kenaikan BBM ini, Pemerintah terpaksa menyiapkan BSU sebesar Rp 600.000, pada setiap pekerja yang bergaji di bawah Rp3.500.000/bulan.

Dampak Kenaikan BBM ini, Kepada karyawan yang mendapatkan penghasilan setara atau di bawah ketentuan upah minimum di wilayahnya masing-masing, pun mendapatkan BSU nominal yang sama.

Baca Juga: Lirik Lagu Di Persimpangan Dilema Oleh Terry

Dana yang dialokasikan untuk BSU tahun 2022 mencapai Rp 9,6 triliun dengan akumulasi penerima sebanyak 16.198.731 buruh dan dijadwalkan cair pada Bulan September ini.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, 5 September lalu, telah mengeluarkan Permenaker No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Pertimbangan beleid sekaligus tujuan BSU adalah untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.

Baca Juga: Usir Tikus Dengan Aplikasi Suara Terbaik di HP Android

Halaman:

Editor: Yunita Datalamon

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x