Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual di SPI, Ini Profil Sang Motivator

- 8 September 2022, 17:45 WIB
Julianto Eka Putra atau motivator JE.
Julianto Eka Putra atau motivator JE. /Instagram @juliantoekaputra_spi/

PORTAL MINAHASA – Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), berikut profil Julianto Eka Putra yang dikenal Motivator JE.

Pelaku kekerasan Seksual, Julianto Eka Putra alias Motivator JE merupakan pendiri Sekolah SPI, Kota Batu, Jawa Timurr.

Sekolah SPI adalah sekolah gratis bagi anak-anak yatim piatu dan dhuafa yang didirikan  Julianto Eka Putra atau Motivator JE sejak tahun 2003.

Baca Juga: Bongkar Fakta Kekejaman PKI dan Pembantaian NU, Guru Besar Unesa Buka Buku Kecil 1957

Julianto Eka Putra atau Motivator JE divonis penjara 12 tahun karenasang motivator terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual hingga pemerkosaan terhadap siswanya di sekolah yang didirikannya tersebut.

Tipu daya, serangkaian kebohongan, dan bujukan menjadi cara Julianto Eka Putra alias JE untuk melakukan kekerasan seksuak atau berhubungan badan dengan siswanya

JE terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Tiktok Aplikasi Penghasil Uang Paling Gampang, Ini Cara Mainnya

Selain dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, JE juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta dan membayar restitusi sebesar Rp44.744.623.

Halaman:

Editor: Yunita Datalamon

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah