PORTAL MINAHASA – Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban utama bagi setiap muslim. Zakat menjadi pilar keempat setelah ibadah puasa yang harus dilaksanakan.
Zakat sendiri bertujuan untuk salaing berbagi kepada mereka yang membutuhkan pertolongan atau kurang mampu. Di bulan suci Ramadan, setiap muslim akan mengeluarkan zakat fitrah.
Dalam hadist yang disampaikan Ibnu Umar ra, menyebutkan kewajiban zakat fitrah melekat kepada seluruh umat Islam baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa. Batas waktu membayar zakat fitrah sendiri yakni sebelum khatib turun dari mimbar saat salat Idulfitri.
Baca Juga: Olah Daun Bawang Jadi Obat Tradisional, Bisa ‘Lenyapkan’ Bisul
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat,” (HR Bukhari Muslim).
Pada umumnya zakat fitrah yang tunaikan adalah beras atau makanan pokok dengan ketentuan 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwanya.
Berdasarkan ketentuan, ada empat macam golongan yang tidak berhak menerima zakat dan tidak halal memakan harta zakat.
Baca Juga: Bahan Kue Ini Bisa Jadi Obat Tradisional untuk Gatal-gatal di Selangkangan
Empat golongan tersebut di antaranya ateis atau kafir, Ahlul Bait (keluarga) Nabi SAW dari Bani Hasyim dan Bani al-Muttalib.
Artikel Rekomendasi