Pembayaran THR Lebaran 2022 Paling 7 Hari Sebelum Idulfitri

- 8 April 2022, 20:12 WIB
Ilustrasi THR 2022.
Ilustrasi THR 2022. /PIXABAY/ekoanug/

PORTAL MINAHASA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur tatacara pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun 2022 bagi perusahaan atau instansi tempat karyawan atau buruh bekerja.

Aturan itu tertuang dalam surat edaran dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Sanksi Pengusaha Tak Bayarkan THR 2022: Maksimal Pembekuan Kegiatan Usaha

"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 8 April 2022 seperti yang dikutip Pikiran-rakyat.com.

Ida menjelaskan pemberian THR bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya saat merayakan momen hari raya Idul Fitri.

Pemberian THR itu menurut Ida telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Ribuan Massa Aksi dari BEM SI Akan Turun di Istana Negara pada 11 April 2022

Dia memastikan pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x