Pencairan THR Mulai H-10 Lebaran Idul Fitri, Simak Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani

- 16 April 2022, 15:25 WIB
Sri Mulyani telah memberikan kabar baik untuk THR tahun ini
Sri Mulyani telah memberikan kabar baik untuk THR tahun ini /Instagram/@smindarwati/

PORTAL MINAHASA – Semua lembaga dari pusat hingga ke daerah, diminta untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Hari raya (THR) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 dan kemudian dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penegasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran Idul Fitri untuk menjadi stimulus terhadap perekonomian.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu 16 April 2022.

Baca Juga: Termasuk Rose BLACKPINK, Simak Deretan Artis Korea yang Merayakan Paskah 2022

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan jika terdapat THR yang belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri karena adanya masalah teknis maka akan disalurkan sesudah Lebaran.

"Kami berharap tetap bisa dibayarkan sebelum Idul Fitri. Saya berharap semua bisa dilakukan H- 10 jadi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri serta pensiunan sudah menerima THR sebelum Lebaran," tegasnya.***

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x