PORTAL MINAHASA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan akan menerapkan sanksi tegas bagi pelaku industri yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi seperti Biosolar untuk proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi.
“Kami telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi.
Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Senin, 11 April 2022 seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Ade Armando Dianiaya saat Ikut Demonstrasi Mahasiswa: Alami Luka Serius di Kepala
Kebijakan ini kata Agus, agar penyaluran atau penggunaan BBM subsidi sesuai dengan peruntukkannya atau tepat sasaran.
Menperin meyakini sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Perpres itu menyebutkan solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.
Baca Juga: Ini Cara Mengecek Nama Penerima BLT Minyak Goreng di Aplikasi Cekbansos
BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30 persen (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2018.
Artikel Rekomendasi