Pakar Nilai Kebijakan Pembelian BBM dan Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi Menyulitkan Masyarakat

- 29 Juni 2022, 19:10 WIB
Poster MyPertamina di samping petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022.
Poster MyPertamina di samping petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. /Antara/Muhammad Adimaja/

PORTAL MINAHASA – Pemerintah segera memberlakukan aturan pembelian minyak goreng curah dan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan aplikasi digital.

Pembelian minyak goreng diatur pemerintah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan untuk Pertalite dan Solar, diatur pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) dengan aplikasi MyPertamina.

Kebijakan yang akan diterapkan dalam waktu dekat itu pun mendapat kritikan, lantaran dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan baru dan menyulitkan masyarakat.

Baca Juga: Simak Cara Pembelian Pertalite dan Solar Tanpa Gunakan Aplikasi MyPertamina

“Kebijakan ini akan menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan bahan bakar Pertalite dan minyak goreng, selain itu juga akan menimbulkan permasalahan distribusi yang tidak seimbang dengan pemintaan masyarakat yang tinggi di titik-titik tertentu," kata Dr. Handi Risza, staf pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Paramadina, Rabu, 29 Juni 2022.

“Alih-alih memperbaiki rantai distribusi yang benar dan memastikan pasokan lancar sesuai kebutuhan di setiap daerah dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), pemerintah malah menawarkan cara yang kurang pas untuk kondisi saat ini," ujarnya lagi.

Menurut dia, pemerintah tak cukup mempunyai alasan untuk menerapkan cara baru dalam membeli minyak goreng. Sebab saat ini pasokan minyak goreng di pasaran cukup melimpah.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Perkenalkan MGCR untuk Selesaikan Persoalan Minyak Goreng

Kebijakan itu pun dinilainya justru hanya akan menyulitkan masyarakat dan menghambat penyaluran minyak goreng seperti yang diinginkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x