Israel Langgar Hukum Internasional Atas Serangan di Masjid Al-Aqsa Palestina

- 20 April 2022, 20:32 WIB
DPR RI Mengutuk Serangan Israel ke Palestina dan Minta Semua Negara Bertindak
DPR RI Mengutuk Serangan Israel ke Palestina dan Minta Semua Negara Bertindak /Reuters/ Ammar Awad/

PORTAL MINAHASA – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengeluarkan kecaman keras ata serangan polisi Israel terhadap umat Islam yang tengah beridah di Masjid Al-Aqsa pada Jumat pekan lalu.

OKI juga menyebut bahwa Israel telah melanggar hukum internasional dan meminta masyarakat internasional menekan Israel untuk mengakhiri serangan terhadap kota Yerusalem dan tempat-tempat suci lainnya.

OKI merupakan organisasi antarpemerintah yang berisi 57 negara anggota yang memiliki seorang perwakilan tetap di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Uni Eropa.

Baca Juga: Inter Milan Melaju ke Final Coppa Italia Usai Bantai Milan 3-0

OKI dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Yordania membahas soal penyerangan polisi Israel di Masjid Al-Aqsa pada Jumat, 15 April 2022.

Dalam pembahasan tersebut mereka menyebutkan bahwa serangan Israel telah melanggar hukum internasional dan resolusi PBB.

Dilansir dari Days Of Palestine, Sekretaris Jenderal (Sekjen) OKI Hussein Brahim Taha mengatakan bahwa OKI akan berdiri bersama rakyat Palestina dan dengan tegas mendukung hak-hak sah mereka terhadap Kota Yerusalem dan kedaulatan mereka atas Yerusalem sebagai Ibu Kota Negara Palestina.

Baca Juga: Kekalahan MU dari Liverpool Disebut Sebagai Penampilan Terburuk Sejak 42 Tahun Terakhir

Sementeran itu, Menlu Yordania Ayman Al-Safadi menjelaskan kepada Taha tentang upaya yang dilakukan Yordania kepada Palestina untuk menghentikan pelanggaran Israel.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x